Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Pekerja IHT Terancam PHK

Pasardana.id - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengungkapkan bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau berdampak negatif bagi industri rokok.
Dimana pada akhirnya, pekerja terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kenaikan tarif cukai dan HJE ibarat agenda tahunan yang mencekik IHT. Beleid tersebut berimbas pada pengurangan produksi khususnya industri sigaret kretek tangan (SKT), dan berdampak pada efisiensi tenaga kerja," ujar Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto di Jakarta, Minggu (4/10/2020).
Berdasarkan data FSP RTMM-SPSI, selama 10 tahun terakhir sebanyak 63 ribu pekerja sektor IHT terpaksa kehilangan pekerjaannya. Jumlah pelaku industri rokok juga terus berkurang dari 4.700 perusahaan menjadi 700 perusahaan saja sampai dengan 2019.
Kerugian di sektor IHT ini, menurut dia, tidak hanya dipicu oleh kenaikan cukai. Sektor IHT tengah menghadapi regulasi yang menghambat keberlangsungan industri tembakau seperti kenaikan HJE, rencana revisi PP 109/2012, dan rencana ekstensifikasi cukai.
"Kami setiap tahun selalu mendorong agar kenaikan cukai moderat dan kalau memungkinkan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi," katanya.
Dia pun berharap, pemerintah dapat menjaga kelangsungan IHT dan industri makanan minuman demi menjaga kelangsungan hidup jutaan penduduk dan keluarganya yang bekerja di sektor tersebut.
"Regulasi yang dibuat pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama tenaga kerja. Untuk sektor SKT, sebaiknya dilindungi sebagai produk asli Indonesia," tandasnya.