Kurangi Sampah Plastik, Sejumlah Kementerian Terapkan Larangan Botol Sekali Pakai

Foto : istimewa

Pasardana.id - Sebagai bentuk keseriusannya pemerintah dalam upaya mengurangi penggunaan botol plastik sekali pakai, sejumlah kementerian mulai menerapkan pelarangan yang sudah diatur di kalangan jajaran kementerian, baik dalam bentuk surat edaran maupun imbauan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa kementerian yang dipimpinnya telah menerapkan aturan itu. Setiap kali rapat di kementerian, Siti tak lagi menggunakan botol plastik sekali pakai. Bahkan jajarannya juga sudah membawa botol minum isi ulang.
 
"Kalau sekarang sih rapat sudah tidak pakai botol plastik. Kemudian anak-anak sudah bawa tumbler dan sebagainya," ujar Siti di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Sama halnya juga yang diterapkan di Kementerian Perekonomian. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, menyebutkan jika di kementerian yang dipimpinnya itu sudah tidak menggunakan botol plastik sekali pakai sejak enam bulan silam.  

"Oh di kantor saya sudah lama, mungkin sudah 6 bulan ini," ungkapnya.

Tidak mau ketinggalan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, bahkan sudah mengeluarkan surat larangan kepada seluruh pegawai di kementeriannya untuk tidak menggunakan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan kantong plastik sejak 18 Mei lalu.
 

Dalam surat edaran itu tertulis, pelanggar akan dikenakan sanksi teguran oleh atasan. Sedangkan bagi pihak yang menemukan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai atau kantong plastik, diimbau agar melaporkan pada unit kerja yang membidangi bagian umum terlapor untuk diteruskan pada atasan yang bersangkutan.