GAPPRI Sebut Kenaikan Cukai Rokok Bisa Meningkatkan Peredaran Rokok Ilegal
Pasardana.id - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menanggapi rencana pemerintah yang akan menaikan tarif cukai hasil tembakau di tahun 2020. Hal ini sebagaimana tertuang dalam RAPBN 2020, dengan target cukai hasil tembakau sebesar Rp 179 Triliun.
Melalui Keterangan tertulisnya pada Senin, (19/8/2019), Ketua Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan berharap kenaikan cukai IHT 2020 mengikuti angka inflasi. Ini mengingat kondisi IHT saat ini yang sedang terpuruk dengan menurunnya volume secara drastis. Ada penurunan 1-2 % selama 4 tahun terakhir.
"Merujuk hasil riset Henry, pada bulan April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7%," ujarnya.
Henry mengatakan, dampak kenaikan cukai ini akan mendorong peredaran rokok ilegal yang semakin marak dan sulit dikendalikan.
“Di lain sisi, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea Cukai terus memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan Negara. Karena itu, pemerintah harus lebih getol melakukan penindakan rokok ilegal,” imbuhnya.
Henry menambahkan, keberadaan PMK 156 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau layak dipertahankan. Pasalnya, PMK tersebut sudah sangat moderat bagi IHT.
"Bahwa saat ini sudah ada 10 layer, ini sangat ideal diberlakukan di Indonesia, mengingat beragamnya jenis industri rokok, ada yang skala kecil, menengah dan besar," imbuhnya.
Oleh karena itu, GAPPRI berharap Pemerintah dapat mengkaji kembali rencana penerapan kenaikan cukai yang berpotensi akan menimbulkan kerugian, baik bagi industri maupun negara sendiri.
“Pemerintah harus menempuh proses yang inklusif dengan lintas kementerian, pihak industri, dan juga akademis untuk menghindari konsekuensi yang justru bertentangan dengan tujuan yang dirancang dan bahkan membawa kerugian di sektor lain,” tandasnya

