Nunggak Bayar Hutang, Pemerintah Ancam Sita Aset Lapindo

Foto : Istimewa

Pasardana.id - Pemerintah bakal menyita aset milik PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya jika tidak melunasi utang kepada pemerintah. Sampai saat ini kedua perusahaan ini baru menyetor Rp5 miliar dari total utang sebesar Rp773 miliar. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan penyitaan aset bisa dilakukan jika kasus ini sudah diserahkan panitia urusan piutang negara. Namun upaya penyitaan didahului dengan penagihan utang. 

"Kita yang jelas tahapannya itu kita misalnya harus menagih pertama, nanti menagih kedua, menagih ketiga," kata dia di Kantor DJKN, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2019.  

Dirinya menambahkan, jika pada penagihan ketiga Lapindo tak juga menyelesaikan kewajibannya maka bisa dilakukan penyitaan. Namun Isa menyebutkan, rentang waktu penagihan bisa berbeda-beda sesuai dengan besarnya tagihan. 

"Kalau tagihan kayak gini bisa beberapa bulan begitu. Kita tiga sampai enam bulan baru kita terbitkan lagi (surat tagihan) dan sebagainya. Karena kalau yang Bendahara Umum Negara (BUN) ini biasanya besar-besar kan dan biasanya atas dasar satu perjanjian," jelas dia. 

Sementara itu, dikatakan Isa, untuk aset yang bakal disita adalah tanah yang dibeli oleh anak usaha Lapindo Brantas Inc itu. Tanah yang dimaksud yang terdampak oleh tumpahan lumpur Lapindo. 

"Lebih tepat sebetulnya pengambilalihan aset yang dijaminkan. Tanah yang dulu dibeli dari masyarakat di peta area terdampak," katanya. 

Meski demikian, pemerintah perlu hati-hati dalam melakukan penagihan karena harus sesuai dengan perjanjian yang ada. Pemerintah harus memastikan bahwa butir-butir perjanjiannya itu dijalankan atau tidak. 

"Jadi kalau perjanjiannya sendiri udah selesai ya, tapi kadang-kadang di dalam proses pembayaran bisa saja kita melihat itu. Tapi kan kalau enggak ada bukti-bukti kesungguhan di dalam itikad baik dan kemampuan yang nyata untuk melakukan itu, kan ya boleh saja cicil," pungkasnya 

Sebagai informasi, batas waktu pelunasan berdasarkan aturan jatuh pada 10 Juli 2019. Total dana talangan yang harus digantikan pihak Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 773,382 miliar. Namun, sampai jatuh tempo baru dibayarkan sebesar Rp 5 miliar.