Sepakat, Pemerintah Turunkan Tarif LCC 50 Persen
Pasardana.id - Setelah menggelar rapat koordinasi lanjutan pada Senin (8/7/2019) mengenai upaya penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat bersama pihak terkait, Pemerintah menyatakan penurunan tarif sebesar 50 persen untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) untuk pesawat jenis jet pada waktu tertentu.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Kamis, 11 Juli 2019.
Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiaso, maskapai masih memerlukan penyesuaian teknis selama dua hingga tiga hari ke depan pasca rapat kali ini untuk menurunkan harga.
Untuk maskapai yang diwajibkan dalam kebijakan ini adalah maskapai yang termasuk dalam bagian LCC, yakni Lion Air dan Citilink Indonesia.
"Kita akan mulai efektif sejak Kamis, 11 Juli 2019. Pemberlakuan sistem masih memerlukan 2-3 hari," kata Susiwijono di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, Susiwijono mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini adalah Kemenko Perekonomian, Kementerian Perhubungan dan juga Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melakukan pengawasan atau monitoring juga evaluasi berkala terhadap implementasi dari kebijakan tersebut.
Sekedar informasi, dengan adanya kebjikan ini, Lion Air menyediakan sebanyak 146 penerbangan dengan 8.278 kursi sedangkan Citilink menyediakan 62 penerbangan dengan 3.348 kursi dari total kapasitas kursi maskapai dimana yang bakal dikenakan potongan harga 50 persen.

