Akan Rilis Sukuk Tabungan ST005, Pemerintah Tambah Mitra Distribusi
Pasardana.id - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) kembali menambah mitra distribusi untuk penjualan SBSN Ritel.
Seperti dikutip Selasa (23/7/2019), keputusan itu tertuang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko telah menetapkan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Mitra Distribusi dalam rangka Penjualan SBSN Ritel di Pasar Perdana Domestik (layanan online).
Dengan demikian, terdapat 21 Mitra Distribusi yang akan membantu Pemerintah untuk melayani pemesanan pembelian SBSN Ritel secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online).
Kehadiran Bank HSBC membuat mitra distribusi kategori bank umum menjadi 12. Kemudian ada 2 bank umum syariah, dua perusahaan efek, tiga perusahaan efek khusus (APERD fintech), dan dua perusahaan fintech P2P lending.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan kembali melakukan penjualan Sukuk Tabungan seri ST005 secara online melalui bantuan 21 Mitra Distribusi sebagaimana tersebut

