Investasi Pada AISA Merugi, Program Yuk Nabung Saham Mulai Makan ‘Korban’

Pasardana.id - Program ‘Yuk Nabung Saham’ Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diluncurkan tahun 2015 mulai memakan ‘korban’.
Contohnya, di alami oleh Keluarga pasangan Deni Tan dan Daisy Angreini saat menginvestasikan sebagian dananya pada efek PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA).
Menurut pasangan suami-istri itu, pihaknya mulai melakukan investasi pada saham AISA pada saat program ‘Yuk Nabung Saham’ pada akhir tahun 2015. Bahkan, program itu diperkenalkan juga kepada anak-anak mereka yang masih duduk di bangku sekolah.
“Kami perkenalkan investasi saham pada anak-anak kami dan kebetulan kami tertarik dengan AISA dengan bisnis beras dan Taro-nya yang anak-anak suka,” cerita Deni di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Deni beralasan, pihaknya melakukan investasi pada AISA karena melihat laporan keuangan dengan membukukan laba dan bisnis prospektif.
Tapi, menginjak tahun 2017, perseroan mengalami persoalan dan berbuntut perselisihan serta temuan kejanggalan aliran dana senilai Rp6,871 triliun dalam laporan keuangan perseroan tahun 2017.
“Saya ini dasar ilmunya accounting, karena kuliah akuntansi sehingga bisa baca laporan keuangan, tapi manajemen lama (AISA) melakukan manipulative,” kata dia.
Ia melanjutkan, tindakan manajemen AISA pimpinan Joko Mogoginta melakukan manipulasi laporan keuangan sangat disayangkan, sebab akan dapat meruntuhkan kepercayaan investor pada sistem pasar modal tanah air.
“Kalau merugi karena kalah bisnis dan persaingan mungkin kami masih terima, tapi ini manipulasi keuangan,” cetus dia.
Sayangnya, lanjut dia, regulator pasar modal, dalam hal ini OJK, tidak maksimal melindungi investor ritel seperti dia. Hal itu terlihat dari pengaduan Deni dan rekan rekannya yang tergabung dalam Forum Investor Retail AISA (FOSA) kepada OJK tidak mendapat tanggapan dengan serius.
“Kami sudah layangkan surat permohonan segera dilakukan penyidikan. Tapi sejak kami layangkan surat pengaduan kami kepada OJK, pasar modal bidang pemeriksaan dan perlindungan konsumen setahun lalu belum dilanjutkan pada tahap penyidikan,” kata dia.
Padahal, jelas dia, OJK dengan Peraturan 22/POJK/2015 tentang penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan maka regulator seharusnya sudah melakukan penyidikan kasus ini.
“Dugaannya jelas, dalam laporan hasil telaah oleh PT EY ditemukan adanya aliran dana sebesar Rp1,78 triliun dari grup TPSF kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan manajemen lama,” kata dia.
Untuk itu, dia meminta OJK melakukan penyidikan kasus ini dan bekerjasama dengan penyidik lain seperti Polri untuk mengungkap kasus ini.