Dirut BEI Bersyukur Masa Jabatan Akan Diperpanjang Setahun

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menambah masa waktu jabatan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) dari tiga tahun menjadi empat tahun.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi mengaku menyambut baik rencana tersebut.
”Alhamdulillah, kan berkat doa kalian,” jawab dia ketika ditanya wartawan terkait rencana tersebut, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Selain diperpanjang masa jabatannya, periode jabatan tidak diatur secara pasti, sehingga bisa dapat diangkat berkali-kali.
Klausul tersebut tersurat dalam Pasal 10, yang salah satu ayat-nya menyebutkan, "Anggota Direksi dan Komisaris diangkat untuk masa jabatan selama empat tahun dan dapat diangkat kembali".
Sementara itu, Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Octavianus Budiyanto mengatakan, rencana tersebut akan membuat keleluasan Direksi bursa untuk mengaktualisasi rencananya dari sisi waktu.
“Mereka (Direksi) lebih memiliki waktu untuk berbuat untuk pasar,” kata dia.