Belum Puas, BEI Kembali Pertanyakan KIJA Soal Perubahan Pengendali
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali akan melayangkan pertanyaan kepada manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA), untuk memastikan terjadinya perubahan pengendalian setelah hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tangal 26 Juni 2019 sehingga perseroan harus membeli kembali notes senilai USD300 juta.
Hal itu disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia di Jakarta, Jumat (12/7/2019).
“Mereka (KIJA) sudah menyampaikan beberapa tanggapan. Kita (BEI) akan dalami lagi berapa hal termasuk apa yang menjadi perhatian kita seperti perubahan pengendalian dari sisi apa? Kita dalami juga kesepakatan dengan pemegang notes,” papar Nyoman.
Dalam keterbukaan informasi KIJA dijelaskan, pengangkatan Sugiharto selaku Direktur Utama dan Aries Liman selaku Komisaris melalui voting 52,11% suara pemegang saham dipertanyakan karena pengangakatan itu diusulkan oleh PT Imakotama Investido (Imakotama) pemegang 6,387% saham perseroan dan Islamic Development Bank (IDB) selaku pemegang 10,841% saham. Sehingga kedua pengusul itu hanya memiliki 17,22%.
Manajemen KIJA menilai, telah terjadi pergantian pengendali dan hal itu menyebabkan perseroan harus membeli kembali notes senilai USD300 juta.
Pasalnya, sebagian besar suara yang diberikan saat voting sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berada di bawah kendali Imakotama dan afiliasinya, sehingga dapat dilihat sebagai telah terjadi acting in concert dan melebihi suara yang dimiliki oleh pemegang saham yang ditentukan dalam syarat dan kondisi dari notes.
Manajemen KIJA memperkuat dugaan tersebut dengan 'menyodorkan' catatan jumlah kehadiran pemegang saham saat Rapat yang mencapai 90,432%, atau meningkat secara signifikan dibandingkan dengan jumlah kehadiran dalam RUPS Tahunan tahun-tahun sebelumnya, yaitu 'hanya' sebanyak 44,945% tahun 2018 dan sebanyak 53,372% pada tahun 2017.

