OJK Perlu Perketat Pengawasan Saham IPO Auto Reject
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk lebih memperketat pengawasan pendistribusian penawaran saham perdana atau intial public offering (IPO), terutama saham-saham yang mengalami penolakan penawaran automatis (auto reject) pada saat pencatatan perdana tapi hanya ditransaksikan dalam jumlah kecil.
Anggota Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Octavianus Budiyanto mengaku aneh fenomena auto reject saham-saham pada saat pencatatan saham perdana tapi nilai transaksinya kecil.
“Yang menjadi concern kami (APEI) kok auto reject hanya delapan lot - lima lot, Itu berarti bermasalah di distribusi,” kata dia di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Ia menambahkan, fenomena auto reject tapi nilai transaksi minim harus menjadi perhatian regulator (OJK).
Pasalnya, dengan adanya auto reject menunjukan kelebihan permintaan ketimbang penawaran.
“Itu kan pasti ada sesuatu. Misalnya hanya diberikan kepada kenalan dia atau orang tertentu saja. Masak mau dikasih untung 70% tidak ada yang mau lepas,” kata dia.
Dalam kesempatan ini, dia juga mengaku bahwa praktek pengepulan saham perdana oleh pihak tertentu tidak bisa dihindari oleh penjamin pelaksana emisi efek.
“Penjamin pelaksana emisi efek tugasnya manager penjatahan, ya harusnya regulator yang mengawasi” kata dia.
Bahkan, lanjut dia, praktek tersebut akan terus berjalan, walaupun penawaran umum perdana sudah menggunakan teknologi informasi.
“Contohnya soal Penawaran umum SKL (Satyamitra Kemas Lestari) sudah saya nyatakan dalam prospektusnya, disebutkan setiap pemesan 100 lot akan langsung dapat, tapi atas bawah sudah di jagain. Kita juga bingung,” jelas dia.

