Salah Saji Laporan Keuangan 2018, Direksi dan Komisaris GIAA Didenda Rp100 Juta

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi denda kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) sebesar Rp100 juta atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Disamping itu, regulator pasar modal itu juga mengenakan sanski denda masing masing Rp100 juta pada jajaran Direksi dan Komisaris atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

“GIAA melakukan pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa,” papar dia.

Selanjutnya, GIAA diwajibkanmemperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi,

Sementara kepada Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik GIAA LK 2018, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Sdr. Kasner Sirumapea yakni, Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited).

AP tersebut, disebut telah melakukan pelanggaran Pasal 66 UU PM jis. Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017, Standar Audit (SA) 315 Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) tentang Pengidentifikasian & Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 SPAP tentang Bukti Audit, SA 560 SPAP tentang Peristiwa Kemudian, dan SA 700 SPAP tentang Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan.

Sedangkan kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited), OJK mewajibkan untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat tiga bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.