Turun 34,8 Persen, GIAA Sebut Ulah Pemegang Saham Konversi Utang

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Garuda Indonesia Tbk (IDX: GIAA) menilai aktivitas perdagangan yang terjadi pada periode tanggal 3 Januari sampai dengan 11 Januari 2023 berasal dari aktivitas kreditur yang memiliki porsi kepemilikan saham yang berasal dari konversi utang kreditur berdasarkan Perjanjian Perdamaian.

Hal itu terungkap dalam jawaban manajemen GIAA atas pertanyaan regulator bursa tentang aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Berdasarkan pantauan Pasardana.id, GIAA dalam periode tersebut mengalami penurunan 34,8 persen dari tanggal 3 hingga 11 Januari 2023.

Terlebih, dalam jawaban GIAA dijelaskan, pemegang saham hasil konversi utang hasil Perjanjian Perdamaian mencapai 22,63 persen tersebut dapat dijual sewaktu-waktu.

“Oleh karenanya, saham yang dimiliki kreditur dimungkinkan untuk dilepas bilamana kreditur tidak berencana untuk mempertahankan kepemilikan sahamnya di Perseroan guna memperoleh manfaat yang lebih likuid,” tulis manajemen GIAA.