BI Terbitkan Penyempurnaan Ketentuan Giro Wajib Minimum Rupiah
Pasardana.id - Sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan Juni 2019, Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah.
Hal ini tertuang melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/14/PADG/2019 tanggal 26 Juni 2019.
Keputusan itu mengatur tentang “Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2019.
Dalam RDG Bulanan Bulan Juni 2019, BI memutuskan untuk menurunkan GWM Rupiah untuk Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS)/Unit Usaha Syariah (UUS) sebesar 50 bps sehingga masing-masing menjadi 6,0% dan 4,5% dengan GWM Rerata masing-masing tetap sebesar 3,0%.
Kebijakan tersebut ditempuh dalam rangka menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam pembiayaan ekonomi sebagai bagian dari keberlanjutan kebijakan BI guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

