Ruang Lingkup Audit Investigasi AISA Dipertanyakan, BEI Akan Panggil Auditor EY

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan pendalaman hasil audit investigasi atas laporan keuangan tahun 2017 PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA).

Setelah melakukan dengar pendapat dengan manajemen AISA, BEI juga berencana melakukan pemanggilan kepada auditor PT Ernst & Young Indonesia (EY) dalam waktu dekat.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sebelum mengambil tindakan AISA, pihaknya terlebih dahulu melakukan pendalaman terhadap auditor yang melakukan audit investigasi tersebut.

“Profesi auditor merupakan ekosistem kita (Bursa) dan menjadi bagian profesi penunjang. Terutama apakah lingkup audit telah sesuai dengan hasil RUPS-LB sebelumnya,” kata Nyoman di Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Ia menambahkan, Bursa dapat mengenakan sanksi jika laporan keuangan AISA 2017 telah salah saji. Tapi sebelumnya, akan melakukan penelaahan terhadap auditor laporan keuangan 2017 dan auditor investigasi atas mandate RUPSLB.

“Soal sanksi kepada AISA akan kami up date lagi,” kata dia. 

Sebelumnya, dari laporan EY tersebut, ada dugaan penggelembungan pos akuntansi senilai Rp4 triliun serta beberapa dugaan lain. Diantaranya adalah; adanya aliran dana Rp1,78 triliun melalui berbagai skema dari Grup AISA kepada pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan manajemen lama.

Sayangnya, ruang lingkup audit investigasi tersebut sangat terbatas. Dalam laporan audit disebutkan, penugasan auditor hanya terbatas analisa dokumen dan informasi yang tersedia bagi auditor. Bahkan, auditor tidak melakukan verifikasi atas keaslian dan keabsahan dokumen.

Dalam laporan tersebut juga dinyatakan, auditor tidak melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan layak dipercaya.