CNKO|suntik modal|PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk|transaksi afiliasi|PT Energi Batubara Indonesia (EBI)|PT Korporindo Guna Bara (KGB)|anak usaha|PT Trans Lintas Segara (TLS)|perusahaan terkendali

Perkuat Gurita Bisnis Batubara dan Logistik, CNKO Suntik Modal Rp50 Miliar ke Dua Anak Usaha

Oleh: Tri

12 Juni 2026, 16:43
Perkuat Gurita Bisnis Batubara dan Logistik, CNKO Suntik Modal Rp50 Miliar ke Dua Anak Usaha

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (IDX: CNKO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Transaksi Afiliasi - peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor pada perusahaan terkendali.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (12/6) disebutkan, pada tanggal 10 Juni 2026, perusahaan terkendali dari Perseroan, yaitu PT Energi Batubara Indonesia (EBI) telah menyelesaikan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan pada anak usahanya, PT Korporindo Guna Bara (KGB), sebesar Rp 18.000.000.000,- (delapan belas miliar Rupiah), sehingga modal dasar dan modal ditempatkan KGB menjadi Rp 62.513.000.000,- (enam puluh dua miliar lima ratus tiga belas juta Rupiah) serta kepemilikan EBI pada KGB menjadi 62.316 (enam puluh dua ribu tiga ratus enam belas) lembar saham atau setara dengan 99,76% (sembilan puluh sembilan koma tujuh enam persen).

EBI juga telah menyelesaikan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan pada anak usahanya, PT Trans Lintas Segara (TLS), sebesar Rp 32.000.000.000,- (tiga puluh dua miliar Rupiah), sehingga modal dasar dan modal ditempatkan TLS menjadi Rp 281.608.000.000,- (dua ratus delapan puluh satu miliar enam ratus delapan juta Rupiah) serta kepemilikan EBI pada TLS menjadi 281.607 (dua ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh) lembar saham atau setara dengan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen).

Transaksi ini bukan merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena tidak melebihi 10% (sepuluh persen) total aset Perseroan.

Dengan demikian, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Tidak ada dampak material dari transaksi tersebut,” tulis Wim Andrian selaku Corporate Secretary PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk.

Berita Terkini

See More