Banyak Diprotes Pelaku Pasar, BEI Pertahankan Batas Minimal Harga Rp50
Pasardana.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda rencana penurunan batas minimal harga saham dari kondisi saat ini Rp50. Kebijakan itu dilakukan setelah mendapat masukan dari pelaku pasar seperti anggota bursa (AB), Manajer Investasi (MI) dan investor.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W. Widodo mengatakan, kajian penurunan harga minimal saham dari Rp50 per lembar akan menjadi program bursa tahun depan (2020).
“Soal saham Gocap kita tunda hingga tahun depan (2020),” kata Laksono di Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Ia menjelaskan, kebijakan penundaan tersebut diambil setelah melakukan diskusi dengan pelaku pasar. Dari pertemuan tersebut, terlihat pelaku pasar tidak siap dengan rencana penurunan minimal harga saham dari Rp50.
“Banyak alasan, kita lihat lingkungannya apakah sudah sesuai dengan kondisi saat ini. Karena tidak hanya terkait dengan AB tapi juga investor termasuk dana pensiun,” kata dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku pasar seperti dana pensiun sebenar mengaku sepakat dengan rencana penurunan minimal harga saham. Tapi saat ini, dana pensiun juga telah melakukan transaksi dibawah Rp50 di pasar negosiasi.
“Jadi banyak juga dana pensiun yang mau (penurunan batas minimal harga saham),” kata dia.
Selain itu, BEI juga menunda rencana kebijakan penolakan penawaran harga atau auto reject atas (ARA) dan bawah (ARB) saham pada pencatatan perdana. Hal itu dikarenakan akan diterapkan electronic book building (EBB).
“Untuk Auto Reject pada saat pencatatan saham perdana juga ditunda, setelah melihat dampak pelaksanaan EBB,” kata dia.

