Khawatir Kapitalisasi Pasar Modal Syariah Turun, Kriteria Pendapatan Haram 10% Dipertahankan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum akan merubah ketentuan rasio keuangan daftar efek syariah, yakni perbandingan pendapatan bunga dan non halal mencapai 10% dari total pendapatan emiten. Hal itu untuk memastikan nilai kapitalisasi pasar modal syariah tidak turun.

Demikian disampaikan Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasasi di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/3/2019).

“Kriteria itu (pendapatan non halal maksimal 10%) belum akan diturunkan. Sebab, industri ini masih sedang bertumbuh,” kata dia.

Ia mengakui, beberapa regulator pasar modal negara lain memang telah menerapkan kriteria pendapatan non halal 5% hingga 100% halal. Hanya saja dikemudian hari, ketentuan itu dapat diturunkan.

“Saat ini belum, tapi suatu saat mengarah kesana (100% halal),” kata dia.

Ia menjelaskan, kriteria tersebut dipertahankan sebagai mitigasi risiko penurunan kapitalisasi pasar modal syariah.

“Jika kita turunkan maksimal non halal, bisa jadi marketnya turun dan Manajer Investasi akan kesulitan mencari underlying reksa dana syariah,” jelas dia.

Untuk diketahui, kapitalisasi Saham Syariah hingga Akhir Januari 2019 tercatat sebesar Rp3.862 triliun atau 52% dari total kapitalisasai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tercatat sebesar Rp7.416 triliun. Pada saat yang sama, terdapat 403 efek syariah dari 624 saham. Hanya saja, baru dapat empat emiten syariah.

Untuk diketahui, saham-saham yang masuk Daftar Efek Syariah harus memenuhi dua kriteria, yaitu;

Pertama, Kegiatan Utama Perusahaan Tidak Boleh Bertentangan dengan Prinsip Syariah. Rincinya, bisnis utama perusahaan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.

Kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah ini, maksudnya; apakah dalam kegiatan produksi dan distribusi perusahaan ada barang yang haram zat maupun sifatnya, perjudian, permainan tergolong judi, perdagangan yang dilarang, jasa keuangan ribawi seperti bank dan lembaga pembiayaan konvensional, jual beli risiko seperti asuransi konvensional atau melakukan transaksi yang mengandung unsur suap.

Sedangkan kriteria kedua, wajib memenuhi standar rasio keuangan yang sudah ditentukan. Seperti; rasio antara total utang yang memiliki bunga dibandingkan dengan total aset tak boleh lebih dari 45% dan perbandingan antara total pendapatan bunga plus pendapatan tak halal dibandingkan dengan total pemasukan tak boleh lebih dari 10%.