OJK Beri Izin Usaha Asuransi Etiqa Internasional Indonesia

foto: istimewa

Pasardana.id - Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-119/NB.11/2019 tanggal 4 Maret 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa kepada PT Asuransi Asoka Mas.

Menurut keterangan OJK, Kamis (14/3/2019), pemberian izin usaha tersebut dilakukan setelah Asuransi Asoka Mas melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi  Etiqa Internasional Indonesia.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 11 Maret 2019.

Dengan ini, PT Asuransi  Etiqa Internasional Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.