Audit Laporan Keuangan Molor, Anak Usaha CMPP Urung Dapat ‘Utang’ Rp1,172 Triliun

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Indonesia AirAsia (IAA), anak usaha PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) meminta kepada Airasia Berhad (AAB), untuk memperpanjang waktu pemenuhan syarat penerbitkan sekuritas perpetual atau 'surat berharga bersifat utang' senilai USD80 juta atau setara Rp1,172 triliun sampai tanggal 4 Maret 2019.

Direktur Utama CMPP, Dendy Kurniawan menyampaikan, berdasarkan perjanjian AAB dan IAA, anak usaha perseroan harus memenuhi persyaratan pendahuluan pada tanggal 28 Februari 2019.

“Mengingat hingga tanggal 28 Februari 2019 ini, laporan keuangan periode yang berakhir 31 Desember 2018 dan laporan penilai masih dalam penyusunan, maka IAA meminta perpanjangan syarat sampai 4 Maret 2019,” tulis Dendy dalam keterbukaan informasi, Kamis (28/2/2019).

Ditambahkan, karena ‘utang’ tersebut belum efektif maka dalam prognosa kinerja keuangan perseroan tercatat ekuitas negatif.

Padahal, dalam keterbukaan CMPP sebelumnya, rencana penerbitan sekuritas perpetual itu mendongkrak ekuitas IAA agar pada akhir tahun 2018 menjadi positif untuk memenuhi kebijakan internal Kementerian Perhubungan dan membayar tagihan-tagihan yang jatuh tempo.

Rencananya, penerbitan sekuritas perpetual diberikan dalam tiga tahap. Pertama, senilai 37,5% dari total nilai. Tahap kedua, sebesar 37,5% pada 31 Januari 2019 dan tahap ketiga sebesar 25% dari total nilai sekuritas perpetual tersebut.

Sehingga nilai transaksi tersebut sebesar 50% dari ekuitas perseroan jika mengacu pada laporan keuangan audit 2017.

Oleh AirAsia Berhard (AAB), perpetual tersebut diserap dengan perjanjian perpetual sekuritas bersyarat atau Conditional Perpetual Capital Security Purchase Agreement pada tanggal 31 Desember 2018.

.