Ini Alasan Erick Thohir Wajibkan BUMN Pakai Produk Lokal

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri BUMN, Erick Thohir telah merilis Peraturan Menteri BUMN Nomor PER -08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara yang diteken pada 12 Desember 2019 serta diundangkan pada 16 Desember 2019 oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam kebijakan tersebut, Erick mewajibkan perusahaan pelat merah untuk mengutamakan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa.

"Pengadaan barang dan jasa mempunyai peran peting dalam kegiatan usaha BUMN guna mencapai tujuan pendirian BUMN," ujar Erick dalam pertimbangan Permen BUMN Nomor 8/2019, dikutip Kamis (19/12/2019).

Dengan adanya pengaturan pengadaan barang dan jasa ini, Erick  percaya hal tersebut dapat meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri dan meningkat peran pelaku usaha nasional.

Selain itu, pengadaan barang dan jasa wajib menerapkan prinsip efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar, terbuka, serta akuntabel.

"Pengguna Barang dan Jasa dapat memberikan preferensi penggunaan produksi dalam negeri dengan tetap mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mendorong pertumbuhan industri dalam negeri," ujar Erick dalam Pasal 4 (3) Permen 8/2019. 

Lebih lanjut, Erick juga menegaskan pelaksana pengadaan barang dan jasa wajib menandatangani pakta integritas.

Tak hanya itu, untuk pengawasan penggunaan produk dalam negeri, Erick mewajibkan direksi membentuk Tim Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).