Menteri Sri Mulyani Akan Stop Aliran Dana Ke Desa Bermasalah
Pasardana.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menghentikan aliran dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk para desa yang bermasalah secara administrasi.
Pemberhentian dilakukan sampai akhir masa penyaluran dana desa tahap tiga pada Desember 2019.
Hal itu diungkap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti. Menurut dia, kebijakan ini dilakukan agar para desa bermasalah benar-benar teridentifikasi secara jelas sebelum keran dana desa kembali dibuka.
"Yang kami freeze (bekukan) di tahap ketiga untuk desa-desa yang bermasalah," ujar Astera di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Hanya saja, Astera belum ingin memberi kepastian terkait desa-desa bermasalah yang penyaluran dana desanya dihentikan sampai tutup tahun nanti.
Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri melakukan investigasi di 56 desa yang diduga bermasalah di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Hasil investigasi sementara menyatakan bahwa 34 desa ada dan memenuhi syarat, 18 desa ada, namun butuh pembenahan, dan empat desa masih diinvestigasi lebih lanjut, yaitu Desa Arombu Utara, Desa Lerehoma, Desa Wiau, dan Desa Napooha.
"Pokoknya ke desa yang bermasalah, tapi kalau ditanya mana saja, itu kami tunggu Kemendagri berapa desa-nya. Masalah kerugian negaranya itu masih nanti," katanya.
Lebih lanjut ia menyatakan, dampak dari tidak disalurkan dana ke desa-desa bermasalah bisa membuat alokasi APBN untuk desa berkurang pada tahun depan. Bahkan, bila desa benar-benar tidak sesuai ketentuan admnistrasi, maka pemberian dana bisa saja disetop.
"Misalnya sudah tidak disalurkan 20 persen, hanya disalurkan 80 persen (sepanjang tahun ini), besoknya (tahun depan) bisa cuma kami kasih 80 persen. Tapi bagaimana ini kami tunggu Kemendagri," tandasnya.

