Soal Tembakau Alternatif, Pemerintah Didesak Untuk Keluarkan Regulasi
Pasardana.id - Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimo mendorong pemerintah untuk mengeluarkan aturan terkait tembakau alternatif. Harapannya, para pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.
"Produsen harus bisa memperlihatkan tingkat compliance yang tinggi terhadap regulasi. Kalau ada sekarang kan nggak ada. Bagaimana kita mau patuh. Regulasinya belum ada," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Aturan tersebut katanya bisa berisi poin-poin terkait peredaran tembakau alternatif di Indonesia. Salah satunya terkait batasan umur dalam penggunaan produk tembakau alternatif.
"Batasan umur diperketat, perlindungan konsumen," ungkapnya dia.
Sejauh ini, pelaku usaha masih dengan kesadaran sendiri menerapkan batasan umur bagi konsumennya.
"Beberapa seller, kita punya ethic kalau kita menjual ke orang dengan informasi yang tidak benar ini barang bakal rusak namanya. dan pasar akan jatuh," ujar dia.
"Vape bukan untuk orang dewasa yang belum mulai mau merokok. Itu yang harus berulang ulang kita sampaikan ke masyarakat. Bukan untuk memulai (merokok)," imbuhnya lagi.
Selain itu, dengan adanya regulasi, proses edukasi kepada masyarakat dapat dijalankan. Aturan tersebut juga perlu menunjuk sebuah lembaga yang melakukan riset khusus terkait tembakau alternatif sehingga dapat diketahui dengan jelas dampaknya pada konsumen.
"Kemudian informasi. Harus ada nanti dalam aturan tersebut, pihak yang mengeluarkan informasi yang sahih. Kalau di Inggris Public Health of England itu. Tapi di Indonesia ini harus ada. Oke BPOM, tapi harus berdasarkan riset ya. Jangan dia bikin survei, atau berdasarkan laporan," jelasnya.
Sementara itu, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) meminta pemerintah lebih adil dalam memperlakukan industri liquid rokok elektrik (vape). Bagi APVI, peraturan yang ada sekarang ini cenderung memberatkan bagi APVI.
“Kita berharap ada regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berpihak pada kita,” ujar Ketua APVI, Aryo Andriyanto.
Perbedaan perlakuan bisa dilihat dari beberapa hal. Dalam hal pembebanan cukai misalnya, cukai yang dibebankan kepada rokok elektrik saat ini mencapai 57%.
Sementara itu, cukai yang dibebankan kepada rokok konvensional tidak sampai setengahnya.

