Bank Mandiri Klarifikasi Peredaran E-Money Bergambar Tokoh Politik
Pasardana.id - Sehubungan dengan beredarnya informasi yang disebarkan melalui media sosial atau aplikasi percakapan berbasis internet (Whatsapp, Telegram, Blakberry Messenger, dan lain sebagainya), terkait kartu e-money bergambar tokoh politik, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) memberikan klarifikasi.
Melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/1/2019), manajemen Bank Mandiri menyampaikan, pihaknya tidak pernah menerbitkan produk yang terkait dengan aktifitas politik.
“Produk-produk yang kami keluarkan selalu atas pertimbangan profesional sebagai sebuah institusi bisnis. Kami pun memastikan bahwa informasi tentang kartu e-money bergambar tokoh politik yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab adalah tidak benar berasal dari Bank Mandiri,” tulis manajemen Bank Mandiri.
Namun, Bank Mandiri memang menyediakan kartu e-money edisi khusus yang dapat dipesan oleh komunitas atau masyarakat. Meski demikian, untuk mendapatkan persetujuan, banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
Adapun setiap pemegang kartu e-money Bank Mandiri juga harus mematuhi prosedur dan pedoman yang ditetapkan Bank Mandiri. Pemegang kartu juga tidak diperkenankan merusak, memanipulasi, meng-copy maupun mengubah fisik dan data kartu.
Pemegang kartu juga harus bertanggungjawab dan wajib melaporkan kepada bank bila terjadi penggandaan oleh pihak yang tidak berwenang.
“Sebagai institusi yang taat hukum, Bank Mandiri akan mengambil tindakan tegas berupa proses hukum sesuai dengan undang-undang ITE, bagi pihak yang membuat maupun menyebarluaskan informasi atau gambar tentang kartu e-money Bank Mandiri yang tidak memiliki ijin penerbitan dari Bank Mandiri,” tambah manajemen Bank Mandiri.
Bagi masyarakat yang menerima informasi sebagaimana tersebut di atas, dapat menghubungi layanan nasabah Bank Mandiri 14000.

