Aturan DHE Bisa Jadi Penopang Fundamental Rupiah

foto : ilustrasi (ist)
foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Januari 2019 lalu. 

Selanjutnya, aturan teknis akan dikeluarkan oleh Kemenkeu, BI, dan OJK.

PP tersebut mengatur kewajiban DHE untuk disimpan di perbankan dalam negeri dan dikonversi ke rupiah.

Oleh karenanya, eksportir wajib membuat escrow account pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Apabila escrow account telah dibuat di luar negeri sebelum PP ini keluar, maka eksportir wajib memindahkan escrow account pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing paling lama 90 hari setelah aturan ini diundangkan. Jika tidak membuat, maka eksportir akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan berupa; pertama, denda administratif; kedua, tidak dapat melakukan ekspor; ketiga, pencabutan izin usaha.

Perhitungan denda administratif dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan hasil pengawasan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Kepala Riset/Ekonom Samuel Aset Manajemen, Lana Soelistianingsih, PP ini akan menjadi penopang fundamental rupiah. 

Data Bank Indonesia mencatat, pelaporan DHE sudah mencapai 95% dari Surat Pemberitahuan Ekspor (SPE), namun yang dikonversi baru mencapai 15%.

“Kewajiban ini akan menjadi penopang fundamental rupiah,” jelasnya, dalam riset yang dirilis Kamis (24/1/2019).