Tidak Memenuhi Ketentuan POJK, Kegiatan Usaha Sumber Artha Mas Finance Dibekukan
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan Kegiatan Usaha kepada PT Sumber Artha Mas Finance melalui Surat Nomor S-26/NB.2/201 tanggal 8 Januari 2019.
Tertuang dalam website OJK, Rabu (16/1/2019), PT Sumber Artha Mas Finance tidak memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang menyatakan bahwa:
Pasal 11 ayat (1)
“Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan.”
Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka PT Sumber Artha Mas Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.

