Pemerintah Diminta Tunda Penerapan Pajak e-Commerce

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) meminta Pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu (Kementerian Keuangan) untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakuan PMK-210 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Pasalnya, penerapan pajak e-commerce ini dinilai terburu-buru.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (14/1/2019), Ketua Umum idEA, Ignatius Untung menjelaskan, pemberlakuan PMK-210 yang dimaksudkan demi menggenjot nilai pajak dalam jangka pendek dinilai malah menghambat pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab, kebanyakan pengusaha mikro masih berada pada level coba-coba alias berpendapatan Rp30 juta dalam setahun.

"Belum tentu mereka bertahan dalam beberapa bulan ke depan, di mana prioritas mereka pada tahap ini adalah untuk membangun bisnis yang bertahan dan mempertahankan konsistensi usaha, baru selanjutnya memiliki NPWP," tutur Untung.

Ditambahkan, PMK tersebut juga diterbitkan tanpa studi, uji publik, dan sosialisasi yang komprehensif.

“Marketplace memang hanya diminta mengumpulkan NPWP dan KTP para pedagang untuk kemudian diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun, sosialisasi bagi seluruh pedagang e-commerce membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Kalau paling aman, ya menunggu kajian, kalau hitungan kasar tidak di 2019. Paling cepat di 2020, itu pun kalau semuanya lancar,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkan, bila pemerintah memaksakan implementasi aturan tersebut maka dikhawatirkan para pedagang di marketplace akan berbondong-bondong pindah ke media sosial.

“Namun yang dikhawatirkan, berbagai permasalahan termasuk perlindungan konsumen dan penipuan akan meningkat,” tandasnya.