Kalah Perkara, CTBN Harus Bayar USD7 juta

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Citra Turbindo Tbk (CTBN), emiten yang bergerak di industri pembuatan pipa dan sambungan, mengalami kekalahan di arbitrase internasional. Sehingga perseroan harus membayarkan uang senilai USD7 juta kepada pemohon perkara.

Direktur Operasi CTBN, Andi Tanuwidjaja menerangkan, bahwa perseroan berhadapan dengan Sambar Deer Limited di International Chamber Of Comerce Geneva, Switzerland.

“Hasilnya, pada tanggal 3 September perseroan mendapat klaim senilai USD 7 juta dari Sambar Deer Limited sebagai tindak lanjut putusan final International Chamber Of Commerce,” tulis Andi dalam keterangan resmi, Rabu (5/9/2018).

Meski demikian, Andi mengaku kewajiban yang ditimbulkan oleh klaim dari perusahaan yang berbadan hukum Bahamas itu, tidak akan berdampak pada kegiatan operasional, kondisi keuangan dan pada keberlangsungan usaha perseroan.