Empat Hari Naik 125,6%, BEI Bekukan AKSI

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan untuk sementara (suspend) saham PT Majapahit Inti Corpora Tbk (AKSI). Penghentian itu dikarenakan peningkatan harga kumulatif sangat tajam.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan menjelaskan, status suspend itu berlaku pada pasar regular dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan tanggal 4 September 2019.

“Status ini berlaku sampai dengan pengumuman BEI berikutnya,” jelas Lidia, dalam keterangan resmi, Selasa (4/9/2019).

Diterangkan, kebijakan bursa ini, untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang dalam berinvetasi pada saham emiten investasi ini berdasarkkan informasi yang ada. 

Berdasarkan pantauan Pasardana.id, AKSI naik tajam pada tanggal 29 Agustus 2018, yang dibuka pada level 298 dan ditutup di level 346. Tren itu berlanjut hingga menyentuh level 675 pada perdagangan kemarin (03/9). Dengan demikian, AKSI naik 126,5% dalam empat hari perdagangan.