BEI|Suspend|Lidia M Panjaitan|PT Transcoal Pacific Tbk|TCPI
Oleh: Aziz

foto: doc Acset
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkenankan investor untuk melakukan transaksi pada saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) sejak sesi I perdagangan tanggal 25 Juli 2018.
Sebelumnya, saham emiten yang baru saja dicatatkan pada papan perdagangan BEI ini, di s uspend untuk memberikan kesempatan investor melakukan penelaah atau cooling down.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan menyatakan, BEI memutuskan pencabutan penghentian sementara (suspend) perdagangan efek saham emiten pengangkutan tambang ini dipasar regular dan pasar tunai.
Menunjuk pengumuman Bursa No. Peng-SPT-0015/BEI.WAS/07-2018 tanggal 23 Juli 2018, perihal suspend TCPI, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi dibuka, tulis Lidia dalam keterangan resmi BEI, Selasa (24/7/2018).
Berdasarkan catatan Pasardana.id , TCPI mengalami kenaikan 1.110,1% dalam 12 hari bursa.