OJK Akan Patuhi Putusan Hukum Terkait 32,32% Saham BFIN
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan mematuhi keputusan hukum terkait sengketa 32,32% saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) milik PT Aryaputra Teguharta (APT).
Tapi, sebelum mengambil langkah lebih jauh terkait emiten jasa keuangan itu, OJK akan mempelajari terlebih dahulu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 120/G/2018/PTUN JKT.
“Kami juga lagi membahas itu (kasus 32,32% saham APT pada BFIN),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Lebih lanjut, Hoesen mengingatkan, jika persoalan sengketa perebutan saham, maka pihaknya akan mengembalikan kepada putusan hukum.
“Ya, tapi tanya kepada mereka (pihak yang bersengketa) apakah ada putusan setelah itu (putusan PTUN no 120/G/2018/PTUN.JKT), karena OJK bukan merupakan lembaga eksekusi keputusan pengadilan,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, IGD Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya akan melakukan pembekuan saham jika terdapat hal yang dapat menyebabkan pasar yang teratur, wajar dan efisien dan atas permintaan perusahaan atau emiten.
“Kalau ini (kasus 32.32% saham BFIN) kan antara pemegang saham, jadi produk hukumnya (putusan PTUN) dan saham BFIN tidak kami suspense,” ujar dia.
Pada kesempatan ini, Nyoman mengaku masih menunggu dan mempelajari proses hukum terkait dengan hal itu.
“Secara legalnya kan belum ter-eksekusi. Nah, kita masih menunggu bagaimana pelaksanaan eksekusinya, apakah di proses sampai transaksi di awal dan pembagian dividen dikembalikan, kita belum lihat secara teknisnya,” kata dia.

