Melonjak 1.750%, TCPI Kembali ‘Dibekukan’

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan (suspend) saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI). Penghentian itu dikarenakan harga saham emiten pelayaran batubara ini, mengalami kenaikan sangat tajam.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan menjelaskan, status suspend itu berlaku pada pasar regular dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan tanggal 7 Agustus 2018.

“Status ini berlaku sampai dengan pengumuman BEI berikutnya,” jelas Lidia, dalam keterangan resmi, Selasa (7/8/2018).

Dalam keterangan resmi tersebut, Lidia juga menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.

Asal tahu saja, saham emiten pelayaran itu melonjak sejak tercatat di papan perdagangan BEI pada tanggal 6 Juli 2018. Dari pantauan Pasardana.id, TCPI dibuka naik 69% ke level 234,

Tren kenaikan itu berlanjut hingga menyentuh level 4.330 pada hari Senin (06/8) kemarin atau naik 1.750,4% dalam 23 hari perdagangan bursa.