BEI Siap-Siap Depak Emiten ‘Suspend’ Menahun
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan penilaian terhadap emiten-emiten yang sudah lebih dari dua tahun sahamnya dihentikan perdagangan sementara (suspend).
Hal itu untuk mengetahui lebih jauh keberlangsungan perusahaan tersebut dan tidak menutup kemungkinan, operator bursa itu akan mengambil langkah penghapusan paksa (delisting) saham emiten tersebut dari papan perdagangan.
Diirektur Penilaian Perusahaan BEI, IGD Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi emiten-emiten menahun atau lebih dua tahun mengalami ‘suspend’ dan akan memanggil manajemen terkait untuk mengetahui rencana kerja emiten tersebut.
“Yang kami paggil, Direktur Utama, komisaris independen, pemilik atau pemegang saham pengendalinya untuk kita tanyakan rencana kedepan dengan buat time table dan kapan mereka lakukan,” kata Nyoman di Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Selanjutnya, jelas dia, BEI akan memantau pelaksanaan rencana kerja yang telah disampaikan tersebut. Jika, emiten tersebut tidak melakukan rencananya, maka operator bursa akan mengambil langkah tegas.
“Jika Itu (rencana kerja) tidak terpenuhi, kita harus melakukan tindakan yang paling kita hindari yaitu delisting,” tegas Nyoman.
Adapun emiten-emiten yang telah dievaluasi dan akan dipanggil tersebut, datang dari perusahaan yang mengalami permasalahan pada keberlangsungan perusahaan.
“Emiten yang dipriorotaskan adalah emiten yang bermasalah di going concern,” jelas dia.
Berdasarkan pantauan Pasardana.id, emiten yang mengalami suspend lebih dari dua tahun dan mengalami permasalahan keberlangsungan usaha adalah PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) dan PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK).

