Kemenkeu Klaim 92% Tarif Surat Kendaraan Untuk Peningkatan Layanan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengungkapkan alasan di balik kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), mutasi, hingga tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Menurutnya, 92% pemasukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut akan dipergunakan untuk meningkatkan layanan publik, sementara 8% akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"92% dikembalikan dan dipergunakan polisi agar kembali ke masyarakat sesuai amanat Undang-Undang PNBP," kata dia di Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Lebih lanjut dijelaskan, kenaikan tarif pengurusan STNK tersebut usulan dari pemangku kepentingan terkait. Selain dari kepolisian, Badan Anggaran DPR juga menyarankan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2010 tentang ketetapan tarif tersebut.

"Termasuk kalau bisa bagaimana potensi tarif yang memang selama ini dipungut agar akuntabel. Itu kenapa PP ini direvisi," imbuh dia.

Selain itu, lanjut Askolani, kenaikan tarif tersebut juga berlandaskan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2010.

Berdasarkan audit BPK, terdapat temuan adanya kejanggalan dalam mekanisme penetapan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor.

"BPK selama ini dalam mengaudit juga masih menemukan kelemahan. Penetapan pemungutan tidak ada dasar hukumnya. Kalau kita memungut tidak sesuai tarif itu juga jadi temuan BPK. Hal inilah akhirnya revisi tersebut dilakukan," jelasnya.