OJK Periksa Pola Perdagangan Saham TCPI

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pemeriksaan perdagangan saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) mulai memasuki tahapan baru, dengan melibatkan regulator pasar modal. Hal itu untuk memastikan pola perdagangan saham emiten pelayaran energi itu dalam beberapa minggu belakangan ini, berlangsung wajar dan bukan merupakan perdagangan semu.

Hal itu disampaikan, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan PT Bursa Efek Indonesia, Kristian Sihar Manullang di Jakarta, Kamis (16/8/2018).

“Sekarang pemeriksaan transaksi TCPI melibatkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata dia.

Ia menjelaskan, TCPI telah mengalami suspensi dalam rangka memberi waktu bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan keputusan investasi atau cooling down pada tanggal 24 Juli 2018.

“Setelah cooling down satu hari, kemudian kami suspensi lagi tanggal 7 Agustus untuk satu siklus perdagangan,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, IGD Nyoman Yetna menyatakan, informasi yang disampaikan manajemen TCPI dipandang kurang memadai.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, BEI tengah melakukan pemeriksaan pola transaksi yang dimaksud adalah penelusuran anggota bursa dan investor yang melakukan transaksi.

“Kita lihat siapa AB-AB-nya dan investornya,” ucap dia.