Investor Ritel Tolak Laporan Keuangan 2017 AISA
Pasardana.id - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) Jumat (27/7/2018) petang ini, cukup menarik. Pasalnya, sebanyak 61% dari total pemegang saham yang hadir tidak menyetujui laporan keuangan tahun buku 2017. Hal itu disebabkan pemegang saham meragukan laporan laba rugi yang dialami sepanjang tahun 2017 yang tercatat sebesar Rp551,9 miliar.
Hal itu disampaikan Haryanto Bhakti selaku investor ritel AISA yang hadir dalam RUPS tersebut, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta,
“Ini pertama kali (terjadi) di Pasar Modal Indonesia bahwa sikap investor yang menolak laporan keuangan emiten,” kata dia, di sela-sela RUPST AISA.
"Kami investor ritel menyatakan oposisi dengan menolak persetujuan laporan keuangan AISA di RUPST. Penolakan seperti ini baru pertama kali terjadi di industri pasar modal," sambung Haryanto.
Lebih lanjut Haryanto mengatakan, hingga pukul 17.30 WIB rapat baru memasuki agenda kedua dari empat agenda RUPST AISA, padahal perseroan mengagendakan pelaksanaan RUPST pada pukul 14.00 WIB.
"Sampai sore menjelang Maghrib ini, baru selesai agenda kedua," imbuhnya.
Dijelaskan, penolakan investor tersebut karena ketidakpercayaan terhadap laporan keuangan AISA.
"Dan, karena distributornya pun anak usaha mereka sendiri. Jadi, semua investor ritel yang banyak hadir saat ini mulai bersatu untuk menolak," tutur Haryanto.
Haryanto menambahkan, jika terjadi blunder pada rapat hari ini, maka memungkinkan ada tambahan satu agenda lagi.
"Bisa saja RUPST kali ini agendanya bertambah menjadi lima agenda, yaitu mengenai pergantian direksi," tegasnya.
Perlu diketahui, pada RUPST hari ini AISA menetapkan empat agenda rapat, yakni:
1. Dispensasi atas penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
2. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2017.
3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2018.
4. Persetujuan perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

