BNI Jadi Bank Pertama Menyalurkan Kredit Berdenominasi Yen

foto: doc BNI

Pasardana.id - Upaya untuk terus meningkatkan pertumbuhan ekspor Indonesia terus dilakukan dengan berbagai terobosan baru. Salah satu terobosan tersebut dilakukan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dengan memberikan kredit berdenominasi Yen menggunakan skema jaminan SBLC untuk perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor.  

Penyaluran Kredit Berdenominasi Yen ini baru pertama kali dilaksanakan oleh bank lokal di Indonesia dan disalurkan secara simbolis di Jakarta, Jumat (20/7/ 2018) pada acara Penandatanganan Perjanjian Kredit.

Pada kesempatan ini, BNI menyalurkan Kredit Berdenominasi Yen kepada salah satu perusahaan lokal penghasil suku cadang kendaraan yang berorientasi ekspor, yaitu PT Banshu Electric Indonesia. Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Tresuri dan Internasional BNI Rico Rizal Budidarmo.

Rico  menjelaskan, skema kredit ini menggunakan pola penjaminan berupa  Standby Letter of Credit (SBLC) dari parent company yang berada di Jepang dan diterbitkan oleh bank rekanan BNI di Jepang.

Dengan pola ini, maka assesment  risiko  juga ditekankan kepada  Counterparty (bank Penerbit/ Penjamin SBLC), bukan ditekankan pada calon debiturnya. Pola ini  juga memberikan  alternatif  jaminan  yang  semula  berupa  fixed asset  menjadi  jaminan dari  perbankan  Jepang  berupa  SBLC. 

“Pinjaman dalam bentuk Yen ini dimungkinkan dengan adanya dukungan dari Cabang BNI yang berada di Tokyo, Jepang dan juga dari bank rekanan BNI di Jepang yaitu The Hyakujushi Bank Ltd., sehingga BNI dapat memberikan pinjaman Yen dengan bunga yang kompetitif,” ungkapnya.

Rico mengatakan, skema pinjaman dengan jaminan SBLC ini relatif lebih mudah diaplikasikan bagi perusahaan-perusahaan Jepang di Indonesia. “Kami hanya menggunakan syarat satu tahun untuk laporan keuangan perusahaan dan jaminan SBLC dari bank mereka yang berada di Jepang. Bank tersebut harus sudah bekerja sama dengan BNI. Dengan kemudahan  syarat  tersebut, maka dimungkinkan  bagi  perusahaan  Jepang  yang  baru  beroperasi  minimal satu tahun  untuk  mendapatkan fasilitas pembiayaan,” tuturnya. 

Pemberian pinjaman kepada perusahaan Jepang ini merupakan bentuk komitmen BNI dalam mendorong / mendukung investasi asing khususnya perusahaan-perusahaan Jepang di Indonesia dan sekaligus memberikan layanan perbankan secara menyeluruh kepada nasabah-nasabah pelaku usaha mikro dan kecil (UKM).

Nasabah UKM BNI ini juga merupakan perusahaan asal Jepang yang tercatat sebagai nasabah Bank Regional Jepang (JRB) yang telah bekerja sama dengan BNI. 

“Kami mengharapkan UKM Jepang lainnya juga tertarik untuk mendapatkan pembiayaan melalui skema ini. Bila ada perusahaan Jepang yang telah menggunakan bank lain tentunya mereka akan mereferalkannya kepada perusahaan Jepang lainnya,” tambah Rico .