Belum Penuhi Saham Beredar 7,5%, BEI Bekukan Enam Saham

foto : istimewa

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspend) enam saham. Enam saham tersebut di suspend karena belum memenuhi ketentuan V.I Peraturan Bursa No. I-A, meskipun telah diberikan peringatan tertulis untuk ketiga kalinya dan denda terkait minimal 7,5% saham beredar.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, I Gede Nyoman Yetna menyampaikan bahwa sejak perdagangan tanggal 2 Februari 2017, enam saham tersebut dihentikan sementara perdagangannya.

Untuk diketahui, Bursa Efek Indonesia dalam peraturan V.I No. I-A menyebutkan, jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama paling kurang 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling kurang 7,5 persen (tujuh koma lima per seratus) dari jumlah saham dalam modal disetor.

Lebih rincinya, empat efek yang terkena penghentian sementara sejak sesi pertama perdagangan 2 Februari 2017 di pasar tunai dan reguler adalah PT Multi Prima Sejaktera Tbk (LPIN), saham preferen PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk (SQBI), PT Tigaraksa Satria Tbk (TGKA), dan PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).

Adapun dua emiten yang diperpanjang suspensinya adalah PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW) dan PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk (SQBB).