Dapat Opini Tidak Wajar, PTIS Kena Suspend

foto : istimewa
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan sementara (suspend) saham PT Indo Straits Tbk (PTIS). Pinalti itu karena laporan keuangan tahun 2015 PTIS dapat opini tidak wajar atau adverse oleh akuntan publik. 
Menurut Kepala Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, bahwa status suspend itu berlaku sejak perdagangan sesi I hari Kamis,30 Juni 2016.
"Status ini berlaku sampai pengumuman kami (BEI) berikutnya," ujar dia seperti dilansir dari laman BEI, Kamis (30/6/2016). 
Ia menjelaskan, PTIS menyampaian laporan keuangan tahun buku 2015 pada tanggal 29 Juni 2016 dan didapati opini laporan keuangannya adverse. 
Untuk itu, ia meminta kepada pihak-pihak yang berkepentingan memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen emiten yang bergerak dibidang kelautan dan logistik ini. 
Adapun pada perdagangan kemarin, saham PTIS ditutup pada level 860.