Susun PBI 'National Payment Gateway', BI Gandeng KPPU

Pasardana.id - Untuk mencegah monopoli, Bank Indonesia (BI) menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penyusunan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Gerbang Sistem Pembayaran atau "National Payment Gateway".
Salah satu yang diatur dalam PBI tersebut, adalah prinsip-prinsip kompetisi antara bank dan lembaga penyelenggara sistem pembayaran lainnya setelah integrasi sistem dan jaringan tersebut.
"Saat ini sedang kita susun, kita sudah diskusikan peraturannya dengan KPPU. Kita tidak akan melarang, tapi prinsipnya kita buat. Persaingan usaha, kompetisi adalah ketentuan yang kita susun," kata Deputi Direktur Program Sistem Pembayaran-Pusat Program Transformasi Bank Indonesia (BI) Donanto Wibowo di Jakarta, Jumat (27/1/2017).
"Target kami PBI tersebut bisa terbit Februari 2017," sambungnya.
Dijelaskan, secara konsep PBI "National Payment Gateway" telah selesai. Namun, BI perlu merampungkan dan mempertimbangkan potensi dan dampak hukum dari PBI yang akan mengatur integrasi seluruh kerangka (arrengement) sistem pembayaran itu.
"Kami masih ingin lihat sisi legalnya. Kami saat ini intensif dengan lawyer-lawyer. Apakah satu ketentuan ini langsung keluar semua atau dipecah," jelas dia.
Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, penerapan NPG akan didahulukan untuk jaringan transaksi di ATM, kemudian kartu debit dan mesin "electronic data capture (EDC)" dan uang elektronik.