Saldo Rekening US$250 Ribu Wajib Lapor ke Ditjen Pajak
Pasardana.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, batas saldo rekening yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar US$250.000 atau Rp3,3 miliar.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
“Batas saldo rekening yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak merupakan ketentuan internasional," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, kemarin.
Aturan internasional yang dimaksud adalah Automatic Exchange of Information/AEoI (pertukaran otomatis data informasi keuangan internasional). Indonesia telah meratifikasi ketentuan tersebut.
“Compliance kita harus setara dengan negara lain," ujarnya.
Asal tahu saja, sebanyak 100 negara telah mengikuti ketentuan AEoI. Dari jumlah tersebut, 50 negara telah dan akan bergabung pada tahun 2017 ini dan sisanya pada 2018.

