Jika Mau IPO, Freeport Harus Selesaikan Divestasi 51%

foto: istimewa

Pasardana.id - Proses divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia terus berlanjut. Namun hingga kini, belum ada skema yang tepat dalam proses divestasi itu.

Meski begitu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, divestasi Freeport harus diserap pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga BUMN dan BUMD. Hal ini sesuai dengan Permen ESDM Nomor 9 tahun 2017.

“Penjatahan ini harus selesai dulu. Nanti semua punya kepemilikan dan secara kumulatif jadi 51%," ujar Jonan di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Proses divestasi itu pun dilakukan secara bertahap. Dengan begitu, Jonan tidak tahu sampai kapan proses tersebut akan selesai.

Jika akhirnya proses divestasi selesai, Jonan pun menegaskan, bahwa pemerintah tidak melarang Freeport Indonesia untuk melakukan IPO.

“IPO tidak sekarang. Selesai dulu divestasi 51% itu," ungkapnya.

Kendati begitu, Jonan mengaku mendukung perusahaan pertambangan asing untuk melantai di pasar modal Indonesia. Sebab masih banyak perusahaan tambang asing yang malah melepas saham di pasar modal negara lain.