Menkeu Tegaskan Siap Menarik Pajak Dari Perusahaan Sejenis Google
Pasardana.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani kembali menegaskan sikap pemerintah Indonesia yang siap menarik pajak terhadap seluruh perusahaan, termasuk dari perusahaan teknologi informasi, yang sumber pendapatannya berasal dari Indonesia.
"Termasuk di antaranya Google, yang baru saja melunasi tunggakan pajaknya pada 2015. Kami akan gunakan prinsip yang sama untuk perusahaan-perusahaan yang memberikan layanan yang sama," tegas Sri Mulyani, di Jakarta, Kamis (07/12/2017).
"Kalau mereka juga mendapatkan kegiatan yang memiliki nilai tambah, maka mereka juga merupakan objek dari pajak di Indonesia. Misalnya, pajak penghasilan baik korporasi itu sendiri sebagai penyedia pijakan atau aplikasi, maupun sebagai pemain yang mendapatkan keuntungan dari pijakan," jelas Sri Mulyani.
Sebelumnya, pembayaran pajak yang berhasil ditarik Pemerintah dari Google berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun Indonesia menjadi negara keempat yang berhasil memajaki Google, setelah sebelumnya Inggris, India, dan Australia.
Sementara itu, Pemerintah terus menghimbau Badan Usaha Tetap (BUT) di sektor teknologi segera memenuhi kewajiban untuk membayar pajak.
Menurut Kepala Kanwil Khusus DJP Jakarta, Muhammad Haniv, setelah Google, pihak pajak akan segera meminta Facebook dan Twitter untuk membayar pajak.
Adapun besaran pajak yang nanti dikenakan berupa Pajak penghasilan (Pph) yang didapatkan dari Facebook maupun Twitter dari pembayaran iklan di aplikasi.
Pph penghasilan mereka. Kan mereka ada penghasilan dari iklan," tandas Haniv.

