Bulan Depan, 179 Daftar Saham Marjin Dirilis
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengeluarkan daftar 179 saham marjin. Namun, hanya nasabah anggota bursa (AB) dengan MKBD (modal kerja bersih disesuaikan) diatas Rp250 miliar yang dapat memanfaatkan daftar baru tersebut.
Sementara bagi investor AB dengan MKBD dibawah Rp250 miliar, hanya diperkenakan untuk melakukan transaksi marjin terhadap saham-saham yang masih dalam LQ-45.
"Sebelumnya kami mengeluarkan daftar 60 saham marjin yang dapat ditransaksikan oleh investor AB marjin, namun dengan relaksasi kriteria saham marjin, maka akan ada 179 saham yang dapat di transaksi marjin," terang Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI, Alpino Kianjaya di Jakarta, Senin (16/1/2017).
Dijelaskan, penambahan saham marjin tersebut hasil dari pelonggaran kriteria saham marjin yang tertuang dalam rancangan perubahan peraturan BEI nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.
Adapun pelonggaran kriteria saham marjin, jelas dia, kini datang dari saham yang ditransaksikan 90% hari perdagangan sebelumnya setahun hari perdagangan. Kedua, lanjut dia, saham - saham PE (Price Earning) lebih dari 3 kali pasar masih akan masuk daftar marjin jika Price book value kurang dari tiga kali pasar.
"Tadinya hanya saham dengan PE kurang dari tiga kali pasar masuk saham marjin. Nah, itu kan tidak fair," terang dia.
Alpino menambahkan, pelonggaran itu juga terkait dengan jumlah minimal pemegang saham. Sebelumnya saham marjin mengharuskan minimal pemegang saham sebanyak 600 investor, namun dengan peraturan baru nantinya minimal 300 investor. Dan nilai transaksi harian tidak diatur, sementara sebelumnya minimal Rp1 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan, kriteria baru tersebut akan segera di sampaikan kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
"Kalau disetujui OJK, maka akan diterbitkan daftar saham marjin untuk bulan Februari mendatang," terang dia.
Sedangkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, pelonggaran kriteria marjin telah disepakati.
"Tadinya masih ada yang disepakati seperti PE, namun sekarang sudah ditemukan kata sepakat dan kami sudah kembali ke BEI," terang dia.

