Soal Kebocoran Data, Pemerintah Minta Facebook Lengkapi Keterangan
Pasardana.id - Setelah mendapatkan surat peringatan tertulis dari Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia telah mengirimkan jawaban terkait kasus kebocoran data pribadi 1.099.666 pengguna Facebook di Indonesia yang dilakukan oleh Cambridge Analytica.
“Kementerian Kominfo mengapresiasi respons Facebook atas surat peringatan yang diberikan dan keinginan untuk membantu secara sukarela. Meskipun belum semua informasi yang diminta oleh Pemerintah Indonesia dipenuhi dalam surat jawaban,” tulis keterangan resmi yang dirilis Biro Humas Kemenkominfo, Jumat (13/4/2018).
Dalam jawaban yang disampaikan melalui email itu, Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia hanya menyampaikan langkah-langkah yang diambil dalam mengatasi kebocoran tersebut, yaitu:
- Facebook telah melakukan audit terhadap kebocoran data pribadi dari penggunanya, walaupun hasil auditnya belum disampaikan secara lengkap dan rinci kepada Kementerian Kominfo;
- Facebook telah memberikan rincian informasi mengenai akses pihak ketiga terhadap data user pass log indalam aplikasi Cambridge Analytica; dan
- Facebook telah melakukan updatekebijakan dan perubahan fitur yang memungkinkan pihak ketiga menggunakan data pribadi pengguna.
Menurut Biro Humas Kemenkominfo surat jawaban Facebook itu ditulis tanggal 10 April 2018, dan ditujukan kepada Menteri Kominfo Rudiantara dengan tembusan kepada Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari itu.
Namun, Kementerian Kominfo menegaskan ada dua penjelasan yang belum disampaikan oleh Facebook, yaitu:
- Belum dijelaskan tindakan apa yang dilakukan Facebook terhadap bentuk informasi dan cara pemberitahuan penyalahgunaan data pengguna sebagai bentuk early warningdalam platform Facebook yang membantu pengguna
- Belum dijelaskan potensi penyalahgunaan data pengguna FB yang selayaknya diketahui pengguna berupa notifikasi kepada Kementerian Kominfo mengenai potensi-potensi penyalahgunaan data pribadi yang berasal dari platform aplikasi pihak ketiga.
Kementerian Kominfo mengingatkan, agar Facebook mematuhi legislasi atau regulasi yang berlaku di Indonesia. “Oleh karena itu, Kementerian Kominfo membutuhkan penjelasan mengenai struktur tanggung jawab di Facebook ketika terjadi penyalahgunaan dan/atau diciderainya data pribadi pengguna FB dari Indonesia. Sebab, dimanapun penanggung jawab Facebook, tetap dapat diterapkan yuridiksi virtual terhadap legislasi/regulasi Indonesia,” tegas Kementerian Kominfo melalui siaran pers itu.

