Pembayaran Zakat Bisa Dilakukan Melalui Agen Laku Pandai

foto : istimewa

Pasardana.id - Kini, pembayaran zakat bisa dilakukan melalui agen Laku Pandai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BAZNAS pun telah sepakat menggunakan layanan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif atau di kenal Laku Pandai, melalui perbankan sebagai media masyarakat untuk mengakses dan melaksanakan pembayaran zakat.

Menurut Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad, pemanfaatan agen Laku Pandai merupakan salah satu cara untuk mempermudah pembayaran zakat dari para pembayar zakat (muzaki) dan membantu proses penyaluran zakat kepada para penerima zakat (mustahik).

"Pembayaran zakat melalui agen Laku Pandai diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bersama sebagai upaya optimalisasi pengumpulan dan pendistribusian zakat dalam mendukung pemerataan pendapatan serta pengentasan kemiskinan di Indonesia," jelas Muliaman D. Hadad disela-sela peresmian peluncuran pembayaran zakat melalui agen Laku Pandai oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Lebih lanjut Muliaman menjelaskan, zakat memiliki keterkaitan dengan inklusi keuangan karena berperan penting dalam mengurangi kemiskinan.

“Zakat juga memainkan peran penting dalam meningkatkan akses terhadap keuangan dan mengurangi kemiskinan, sehingga zakat dikategorikan sebagai salah satu instrumen redistributif yang paling vital," ujarnya.

Saat ini, tercatat sebanyak 328.466 agen Laku Pandai dengan 5.119.595 rekening dan dana simpanan sebanyak Rp2,1 miliar.

Dalam penyelenggaraannya, terdapat 19 bank umum konvensional dan dua bank umum syariah yang memiliki layanan Laku Pandai dan tersebar pada 508 kabupaten/kota di 34 provinsi.