AFTECH : Kegiatan Pinjam Meminjam Dalam Fintech Tidak Dapat Disamaratakan Dengan Kegiatan Rentenir

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id – Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Adrian Gunadi meminta regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memahami lebih dalam, berbagai model bisnis fintech lending di Indonesia dengan segmentasi yang berbeda-beda.

Adrian yang juga adalah CEO lnvestree, mengutarakan hal ini dalam rangka menyikapi pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso yang menganggap fintech dengan layanan platform pinjaman langsung P2P (peer to peer) lending seperti rentenir digital.

“Kegiatan pinjam meminjam dalam fintech tidak dapat disamaratakan dengan kegiatan rentenir,†tegas Adrian di Jakarta, Selasa (06/3/2018).

Lebih lanjut diungkapkan, model bisnis yang dijalankan fintech di Indonesia berbeda-beda mulai dari yang fokus ke dana talangan konsumen dangan nominal di bawah Rp3 juta dan termin pinjaman kurang dari 1 minggu, hingga yang melayani pinjaman untuk modal usaha mikro-kecil-menengah (UMKM) hingga Rp. 2 millar dengan termin pembayaran 1-12 bulan.

“Hal ini ditawarkan senantiasa dangan merujuk pada tingkat bunga pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya. Tentu karakteristik produk dan pandekatan mitigasi risikonya sangat barbeda untuk masing-masing layanan. Sehingga inilah yang menentukan tingkat bunga pinjaman yang ditawarkan dengan tetap menekankan pada aksesabilitas dan proses,†terang Adrian.

Ditambahkan, maraknya perusahaan rintisan (startup) yang menawarkan berbagai jenis layanan P2P (peer to peer) lending saat ini, menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat untuk mengakses pinjaman dana, baik dalam kapasitas individu maupun sebagai UMKM yang direspon dunia usaha melalui besarnya variasi model pinjaman yang berbeda-beda.

“P2P lending sejatinya tidak beroperasi seperti pemberi pay-day loan. Sangat berbahaya bila OJK menyamakan semua model bisnis tekfin sebagai rentenir,†tandas Adrian.

Â