Tiongkok Longgarkan Aturan Bagi Para Investor

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pemerintah Tiongkok memperlonggar aturan bagi perusahaan baik dalam negeri maupun asing yang hendak berinvestasi di kawasan perdagangan bebas/free trade zone (FTZ).

FTZ China yang semula ada di Shanghai, kini diperluas hingga 11 wilayah yang semuanya masih dalam tahap uji coba, termasuk dalam penerapan liberalisasi dan pembatasan investasi yang diperlonggar, guna meningkatkan integrasi ekonomi dengan beberapa negara.

Kebijakan tersebut dikeluarkan bersamaan dengan kunjungan Presiden Prancis, Emmanuel Macron di Beijing, yang disambut oleh Presiden Tiongkok, Xi Jinping.

Kedua kepala negara itu sepakat untuk meningkatkan kerja sama bilateral di segala bidang, termasuk dalam kerangka Jalur Sutera dan Jalur Maritim Abad ke-21 yang digagas Xi Jinping. 

Melansir laporan Kantor Berita Xinhua, Selasa (09/1), disebutkan bahwa pemerintah Tiongkok juga akan memberikan izin kepada seluruh perusahaan asing untuk menyediakan fasilitas di FTZ dan mengizinkan investor asing untuk berinvestasi di sektor jasa internet.

Keputusan yang disahkan Perdana Menteri Le Keqiang, pada Selasa (09/1) tersebut, juga bakal menghapus peraturan pembatasan 70 persen komponen proyek jalur kereta api yang dikerjakan pihak asing harus berasal dari dalam negeri.

Seluruh perusahaan asing juga diperbolehkan membuka stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Selain itu, asing juga bisa merancang, memproduksi, dan memperbaiki pesawat udara berbobot maksimal 6 ton pada saat tinggal landas.

Peraturan yang membatasi rancang bangun helikopter berbobot 3 ton saat tinggal landas juga dicabut.