Dapen Diminta Biayai Proyek Infrastruktur
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap dana pensiun (dapen) bisa berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur nasional. Langkah ini dapat dilakukan dengan membentuk sindikasi untuk proyek infrastruktur.
"Pihak terkait sedang mempelajari terobosan ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani di Jakarta, kemarin.
Menurut Firdaus, proyek infrastruktur dapat dimasuki dapen lantaran ini bersifat jangka panjang.
"Dana pensiun perlu mempelajari pola investasi di sektor infrastruktur, mempertimbangkan risiko bisnisnya, dan tingkat pengembalian uangnya," jelasnya.
Sebelumnya, Deputi Direktur Pengawasan Dana Pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nani Patria Damayanti menyebutkan, dana pensiun kurang berani mengambil risiko berinvestasi pada produk dana jangka panjang seperti saham dan proyek infrastruktur.
Alasannya, pemilik perusahaan dana pensiun cenderung membatasi ruang gerak investasi dana pensiun.
"Misalnya, ke deposito maksimal berapa persen, tidak boleh lebih dari sekian persen. Ke saham juga begitu. Jadi ya akhirnya (manajer investasi dana pensiun, Red) terbatas kan ruang gerak pengelolaan dana investasinya," terang Nani.
Padahal, dana pensiun memiliki banyak instrumen investasi yang diperbolehkan dalam Peraturan OJK No 3 Tahun 2015. Antara lain, tabungan, deposito, surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia, saham, obligasi korporasi, dan reksa dana.
Selain itu, ada medium term notes, efek beragun aset, dana investasi real estat, kontrak opsi dan kontrak berjangka efek, repo, investasi langsung, tanah, serta bangunan.
Adapun dana yang berasal dari investasi dana pensiun ini dibutuhkan pemerintah lantaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak cukup.

