Kebijakan Penurunan Penghasilan Tidak Kena Pajak Jangan Dilanjutkan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Penurunan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tak hanya melemahkan daya beli masyarakat, tapi juga berpotensi melemahkan sisi permintaan (side demand) perekonomian nasional. Sebab itu, Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP) berharap kebijakan ini tidak dilanjutkan.

Hal tersebut diutarakan Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani di Jakarta, Kamis (27/7/2017). Dikatakannya, pelemahan itu akan berdampak besar ke industri nasional.

Ajib mengatakan, akselerasi industri nasional belum menggembirakan menyusul lesuhnya permintaan global dan penerapan UU Minerba 2009. Sebab itu, penguatan permintaan domestik mutlak diperlukan untuk mendorong industri nasional.

Namun sisi permintaan itu terancam melemah lagi bila kebijakan penurunan PTKP diterapkan. Ajib mengatakan, penurunan ini juga akan memperlebar kesenjangan sosial dan berpeluang membuka gejolak sosial lebih dalam.

"Sisi lainnya adalah disposible income masyarakat akan turun dan ini sangat resisten untuk golongan bawah. Setiap rupiah yang berkurang dari masyarakat kecil berpotensi menimbulkan gejolak yang tidak perlu. Kalau konsideran penurunan PTKP ini adalah komparasi dengan negara lain dengan faktor GDP Perkapita dibandingkan angka PTKP yang berlaku, maka perbandingan ini pun akan menjadi absurd karena tidak memperhitungkan gini ratio yang masih tinggi di Indonesia," jelas dia.

Sebab itu, Hipmi meminta Kemenkeu konsisten mendukung kebijakan fiskal pemerintahan Jokowi-JK yang sifatnya insentive and stimulative policies.

"Investasi membutuhkan insentif, sedangkan perekonomian membutuhkan stimulus," papar Ajib.

Kebijakan penurunan PTKP ini juga dinilai akan mendorong praktik penghindaran pajak (tax avoidance) jika PTKP terlalu rendah. Tanpa penurunan pun praktik tax avoidance sudah sangat tinggi.

Dampak lainnya akan semakin banyak pelaku Usaha Kecil dan Menengah berpindah ke sektor formal. Sebab dia mau menghindari pajak.

"Tidak hanya pekerja informal akan meningkat namun juga pelaku usaha informal akan meningkat dan menghindari punya NPWP," papar Ajib.

Sebagaimana diketahui, PTKP di Indonesia memang cukup tinggi yakni sebesar Rp54 juta per tahun. Sedangkan, negara seperti Malaysia yang setara Rp13 juta per tahun. Hanya saja, ujar Ajib, sektor informal di Indonesia sangat tinggi dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya.

 

 

Â