BEI Pelajari Permintaan IPO Dari Pemegang IUP Eksplorasi Tambang

foto : istimewa

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji pelonggaran persyaratan bagi perusahan tambang mineral dan batu bara dalam melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Hal itu sebagai tanggapan dari usulan pelaku industri tambang pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang tengah mencari dana untuk melakukan eksplorasi.

Direktur Penilian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat mengatakan, pihaknya telah melakukan diskusi dengan pelaku tambang batubara dan mineral terkait rencana penggalangan dana melalui pasar modal.

“Kita sudah gelar FDG (focus discussion group - Red) dengan pelaku tambang, dan mengemuka usul untuk IPO bagi pemegang IUP Eksplorasi,” terang Samsul di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Ia menjelaskan, usul dari pelaku industri tambang tersebut lebih maju ketimbang Peraturan BEI Nomor I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas.

“Kalau sebelumnya, perusahan tambang yang sudah pegang IUP Produksi namun belum mencatatkan pendapatan boleh IPO, tapi sekarang mereka minta pemegang IUP eksplorasi saja sudah bisa IPO,” kata dia.

Usul tersebut, jelas dia, tentunya akan menjadi kajian internal BEI. Hanya saja dia mengingatkan, nilai perusahaan tersebut akan kecil karena belum menemukan cadangan terbukti.

“Karena nilainya (perusahaan tambang) kecil maka memberi kesempatan bagi investor untuk melipat keuntungan jika tambang tersebut menemukan cadangan terbukti,” ujar dia.

Ia menambahkan, pada bursa luar seperti Kanada dan Australia, telah membuka peluang bagi perusahaan tambang pemegang ijin eksplorasi untuk IPO. Hanya saja, perusahaan tersebut harus menyajikan data penyelidikan umum dan menyatakan perusahan tambang ini baru tahap ekplorasi.

“Sebenarnya dengan kecanggihan alat sekarang seperti indera satelit maka cadangan mineral atau batubara mudah diketahui,” ucap dia.